SEMINAR HUKUM











HM-PS HKI – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HM-PS HKI) Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, menggelar SEMINAR HUKUM dengan tema Peran Keluarga dan Pendidikan Politik dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Menuju Pemilu Tahun 2024”, dihadiri oleh 73 peserta yang bertempat di Aula IAIN Bone pada hari Ahad, (18/06/2023).

Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan dengan lancar dimana seminar ini dibawakan langsung oleh dua narasumber yang luar biasa yaitu narasumber pertama Prof. Dr. A. Nuzul, S.H., M. Hum. Beliau merupakan guru besar ilmu hukum IAIN Bone dan narasumber kedua Dr. Hj. Jumria, S. Pd., M. Pd. Beliau merupakan ketua BAWASLU kabupaten Bone. dan di moderatori oleh sahabat Jusniar, S.H. beliau merupakan demisioner sekretaris umum HM-PS HKI IAIN Bone pada periode 2021/2022.

Prof Nuzul selaku narasumber pertama mengatakan peran keluarga dalam pemilihan umum itu menjadi penyuluhan dalam pendidikan politik sehingga, dapat menyukseskan pemilihan umum yang absolut dengan ketentuan kode etik undang-undang negara republik Indonesia. 

Salah satu peserta memberikan tanggapan terhadap narasumber apakah atheis boleh mencalonkan sebagai presiden atau pemimpin di Indonesia? 

Prof Nuzul menanggapi bahwa, Indonesia berdasarkan dari Ketuhanan yang Maha Esa pada hakikatnya atheis tidak mengakui adanya Tuhan, tentu kita perlu mempunyai seorang pemimpin yang berTuhan. 

Beliau berpesan, apabila kita menjadi pemilih dalam pemilu jangan melihat dari uang atau sogokan tapi lihatlah bagaimana dia bisa jujur dan amanah dalam kepemimpinannya serta pro dalam rakyat. 

Sebagaimana juga dikatakan oleh Dr. Jumria selaku ketua bawaslu kabupaten Bone beliau mengatakan BAWASLU dan KPU siap menjadi pastisipasinya dalam penyuluhan kegiatan mahasiswa dari masyarakat. 

Dan juga beliau berpesan jadilah mahasiswa yang menjadi penyambung lidah terhadap masyarakat yang belum paham terhadap pemilihan umum.

Dalam mengakhiri seminar hukum, sahabat moderator mengatakan masyarakat adalah subjek pemilu oleh karena itu pengawasan partisipasi menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi sehingga dengan demikian apa yang diharapkan dari hasil pemilu dan pilihan serentak benar-benar menghasilkan orang yang bertanggung jawab dan memberikan pembangunan kemajuan bagi masyarakat. 

Komentar