KAJIAN ILMU HUKUM
.jpeg)
HM-PS HKI - Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HM-PS HKI) pada Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, menggelar Kajian Ilmu Hukum dengan tema "SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA", pada hari Sabtu (20/08/2022)
Alhamdulillah,
Kegiatan ini berjalan dengan lancar yang dimana kajian ini dibawakan
langsung oleh sahabat Ahmad Nur Fajri. Beliau merupakan Ketua I Senat Mahasiwa Fakultas (SEMA-F) Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone Periode 2022/2023
Dalam
penjelasannya, beliau mengatakan bahwa perlu kita tahu setidaknya ada 43 ribu peraturan di Indonesia, meliputi:
- 4.000 peraturan pusat
- 17.000 peraturan menteri
- 4.000 peraturan non kementerian/lembaga
- 15.000 peraturan daerah
Pada dasarnya, aturan-aturan tersebut merupakan akulturasi dari 3 faktor yakni:
1. Aturan kolonialisme yang menganut sistem Eropa kontinental. Sistem hukum ini menerapkan budaya civil law dengan asas kepastian hukum. Implikasinya, hukum selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan
2. Aturan agama
3. Aturan adat
Produk original aturan hukum di Indonesia yang tidak mendapat pengaruh dari akulturasi adalah konstitusi yakni UUD 1945.
Selanjutnya untuk mengetahui perkembangan hukum di Indonesia, kita membaginya ke dalam 3 periode, yaitu:
1. Periode kolonialisme
Di periode ini, hukum dipengaruhi oleh produk hukum VOC, periode liberalisasi (masa penjajahan Eropa), politik etis Douwes Dekker (masa penjajahan Jepang)
2. Periode revolusi
Periode ini terjadi masa peralihan nama dari Hindia Belanda ke Indonesia. Kadangkala, periode ini disebut periode revolusi fisik karena terjadi agresi militer juga konstitusi Indonesia yang selalu berubah-ubah. Ada 3 konsitusi yang pernah berlaku yakni UUD 1945, UUDS 1950 dan UUD RIS.Terjadi demokrasi terpimpin atau revolusi liberal. Terjadi juga pertentangan politik antara orde lama (cenderung pada demokrasi terpimpin) dan orde baru (terjadi pembungkaman pendapat)
3. Periode reformasi
- terjadi supremasi HAM seutuhnya salah satunya terjadi kebebasan pendapat
- terjadi 4x amandemen UUD 1945
Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan! - Baharuddin Lopa
Baca artikel detiknews, "Pengertian Hukum hingga Tujuannya Menurut Para Ahli" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5989276/pengertian-hukum-hingga-tujuannya-menurut-para-ahli.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Baca artikel detiknews, "Pengertian Hukum hingga Tujuannya Menurut Para Ahli" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5989276/pengertian-hukum-hingga-tujuannya-menurut-para-ahli.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Baca artikel detiknews, "Pengertian Hukum hingga Tujuannya Menurut Para Ahli" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5989276/pengertian-hukum-hingga-tujuannya-menurut-para-ahli.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Komentar
Posting Komentar