KAJIAN ILMU HUKUM

 

HM-PS HKI - Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HM-PS HKI)  pada Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, menggelar Kajian Ilmu Hukum dengan tema "Cara Mendapatkan Bantuan Hukum dengan Cuma-cuma", pada hari Minggu (15/05/2022) 

Alhamdulillah, Kegiatan ini berjalan dengan lancar yang dimana kajian ini dibawakan langsung oleh Sahabat Agustan, S.H. Beliau merupakan alumni dan juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum HM-PS HKI IAIN Bone Periode 2019/2020

Dalam penjelasan beliau, ada beberapa poin penting yang dapat kita ambil seperti :

1.Unsur-Unsur Hukum

    a. Peraturan

    - Tertulis : Kodifikasi

    - Tidak Tertulis : Adat Kebiasan

    b. Dikeluarkan Oleh Lembaga

    c. Sanksi

    - Pidana : Pidana Pokok ( Penjara, Hukuman mati dan denda) dan tambahan ( pencabutan hak dan pengumuman putusan)

    - Perdata

    - Administrasi

    d. Memaksa dan mengatur

2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) adalah posisi subjek hukum terhadap objek hukum

3. Sumber hukum formal yakni Undang-Undang, Yurisprudensi, Traktat, Doktrit, Adat Kebiasaan

4. Bantuan Hukum 

    a. Pro bono yakni kemauan atau inisiatif pribadi yang muncul dalam diri seorang advokat                untuk mendampingi 

    b. Pro deo yakni dibiayai oleh negara

5. Pihak yang boleh memberikan bantuan hukum

    a. Advokat yakni non litigasi (Diluar Pengadilan) dan litigasi (Jalur Pengadilan)

    b. LSM/Ormas/ Para Legal yakni non litigasi (Diluar Pengadilan)

6. Undang-Undang Bantuan Hukum

- Undang-Undang  No. 14 Tahun 1970

- Undang-Undang  No. 4 Tahun 2004

- Undang-Undang  No. 48 Tahun2009


“Lihatlah tantangan sebagai ujian dan lihatlah masalah sebagai teguran.”

 









Komentar

Posting Komentar